Sebelum masuk ke topik bahasan, kita akan bahas apa itu mind mapping terlebih dahulu.
Sebenernya apa sih mind mapping itu??
Sebenernya apa sih mind mapping itu??
Mind mapping adalah sebuah cara baru untuk mencatat ide maupun gagasan pikiran. Metode ini dipopulerkan oleh Tony Buzan, seorang penulis dan bintang televisi terkenal dari Inggris. Sistem ini jauh lebih efektif dari sistem mencatat linear yang selama ini kita lakukan sejak masih di bangku sekolah dasar.Jadi, mind mapping sendiri adalah gambar diatas ya guys. Nah kali ini saya akan menjelaskan sedikit dari gambar yang kalian lihat diatas.
INDONESIA
Indonesia merupakan negara kesatuan republik indonesia, negara indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang terbentang di garis katulistiwa sepanjang 5.120 km.Hukum, Negara dan Pemerintah
Hukum
Hukum adalah kumpulan dari peraturan – peraturan tertentu yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Ciri – ciri dan sifat hukum:
- adanya perintah atau larangan.
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber – sumber hukum:
- Sumber hukum formal:
- Undang – undang (Statute)
- Kebiasaan (Custom)
- Keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat sarjana hukum
- Sumber hukum material:dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya:
- Sudut hukum
- Sudut politik
- Sudut sejarah
- Dll.
Pembagian hukum:
Menurut sumbernya:
- Hukum undang – undang : tercantum di dalam Undang - Undang
- Hukum kebiasaan: terletak di kebiasaan masyarakat
- Hukum traktat: ditetapkan oleh negara - negara
- Hukum yurisprudensi: terbentuk oleh keputusan hakim
Menurut bentuknya:
- Hukum tertulis :terdiri atas hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis tidak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya:
- Hukum nasional: hukum yang berlaku di suatu negara
- Hukum internasional: hukum yg mengatur hubungan internasional
- Hukum asing: hukum yang berlaku di negara lain
- Hukum gereja: norma gereja yg ditetapkan untuk anggota - anggotanya
Menurut waktu berlakunya:
- Ius constitutum (hukum positif) :telah berlaku bagi masyarakat di daerah tertentu.
- Ius constituendum hukum yg diharapkan akan berlaku dimasyarakat.
- Hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku di seluruh masyarakat di penjuru dunia.
Menurut cara mempertahankannya:
- Hukum material :bersifat untuk mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah & larangan - larangan.
- Hukum formal: bersifat untuk melaksanakan dan mempertahankan prosedur – prosedur hukum
Menurut sifatnya:
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
Menurut wujudnya:
- Hukum subjektif: timbul dari hubungan objektif, dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih
- Hukum objektif: berlaku umum tanpa mengenal orang / golongan tertentu
Menurut isinya:
- Hukum privat: mengatur hubungan antara individu dengan individu lain
- Hukum publik: mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan negara dengan warganegaranya
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dan dampaknya dalam proses interaksi di masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yakni :
- Jangan mendefinisikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
- Tidak sendirinya harus adil dan benar
- Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
- Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan, tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
- Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
- Macam – macam hukum terlalu dipukulratakan
- Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik daripada hukum tertulis
- Jangan mencampur – adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
- Jangan mencampur – adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
- Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia di masyarakat.
Tugas utama negara adalah:
- Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat – sifat negara:
- Sifat memaksa.
- Sifat monopoli.
- Sifat mencakup semua.
Bentuk negara:
- Negara kesatuan (Unitarisme) :Negara yg merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus suatu negara tersebut berada di pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu:Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi: Pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara. Dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi: Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara serikat (negara Federasi): Negara yang berasal dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri menjadi negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. bentuk negara ini memiliki 2 macam peraturan, satu dibuat untuk mengatur seluruh negara bagian, satu lagi dibuat untuk mengatur satu negara bagian tertentu.
- Negara dominion: Negara dominion adalah negara bekas jajahan yang sudah merdeka, tetapi tetap mengakui kepala negara penjajahnya sebagai penguasanya.
- Negara uni: Negara yang merupakan gabungan dari 2 atau lebih negara yang mempunyai soerang kepala negara. Ada dua negara uni, yaitu:Uni Riil : dua atau beberapa negara yg terbentuk berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama.Dan Uni Personil : dua atau beberapa negara yg terbentuk secara kebetulan karena memiliki kepala negara yang sama.
- Negara protektorat: Negara yang berada pada perlindungan dari negara lain, juga melibatkan campur tangan negara pelingdung dalam urusan luar negeri.
Unsur – unsur negara:
- Harus memiliki wilayah
- Harus memiliki rakyat
- Harus memiliki Pemerintahan
- Harus memiliki tujuan:
tujuan yang dimaksud secara umum:
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
tujuan menurut pembukaan UUD 1945 alenia IV:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
sifat – sifat keadulatan:
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi – bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan:
- Teori kedaulatan Tuhan.
- Teori kedaulatan Rakyat.
- Teori kedaulatan Negara.
- Teori Kedaulatan Hukum.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka tidak ada yang mengatur negara. Mustahil bagi sebuah negara untuk berdiri jika tidak memiliki pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas:
Menunjuk kepada alat kelengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit:
Menunjuk kepada alat kelengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat, tanpa rakyat negara tersebut hanyalah angan – angan / imajinasi semata. Rakyat dari suatu negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
orang – orang yg berada pada wilayah suatu negara dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Penduduk: terdiri atas Penduduk warga negara dan Penduduk bukan warga negara / orang asing.
- Bukan penduduk.
Asas Kewarganegaraan
Dibedakan menjadi 2 kriteria, yakni:
- Kriterium Kelahiran ius Sanguinis : berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya ;Kriterium Kelahiran ius Soli : berdasarkan tempat kelahirannya.
- Naturalisasi / pewarganegaraan : proses hukum yg memungkinkan seseorang mendapat kewarganegaraan lain dengan syarat – syarat tertentu.
Undang – Undang yang mengatur tentang kewarganegaraan: adalah UUD 1945 Pasal 26 yg dilanjutkan oleh UU Nomor 62 Tahun 1958
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia di sebutkan di dalam UUD 1945:
- Pasal 27 ayat 1
- Pasal 27 ayat 2
- Pasal 28
- Pasal 29 ayat 2
- Pasal 30 ayat 1
- Pasal 31 ayat 1
Komentar
Posting Komentar